Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah
Rabu, 04 Maret 2009 – 17:45 WIB
![Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
“Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf, Pak Hakim. Kami sungguh menyesalinya,” jawab ketiga terdakwa, saat Ketua Hakim Mahumun menanyakan apakah terdakwa menyesali tindak pidana yang dilakukan ketiganya.
Dari wajah ketiganya, memang tampak ada penyesalan yang begitu dalam. Ketiganya juga mengaku siap menerima ancaman hukuman. Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian yang diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.