Terpisah Kanit PPA Polres Langkat, AKP Eva Sulastri Sinuhaji ketika dikonfirmasi POSMETRO (Group JPNN) mengaku pihaknya akan memproses kasus ini. Namun mengingat pelakunya juga anak-anak yang usianya masih dibawah 12 tahun maka pihaknya akan lebih cermat menanganinya. ”Korban dan pelakunya sama-sama anak-anak, jadi kita teliti dululah nanti perkaranya,” ujar Eva.(wis/joe)
LANGKAT--Perbuatan cabul ternyata tak lagi didominasi orang dewasa. Tragisnya, bocah yang belum genap 10 tahun, sudah mampu mempraktekkan persetubuhan