Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Bocah Curi Uang Rp50 Juta

Berdiri di Pundak Panjat Pagar Rumah Juragan Ikan

Kamis, 12 November 2009 – 10:25 WIB
Tiga Bocah Curi Uang Rp50 Juta - JPNN.COM
Menurut Kapolsek, keterangan dari ibu-ibu dan anak korban turut membantu pihaknya mengungkap tindak kriminal tersebut. Hanya beberapa jam kemudian, dua tersangka, Arm dan Edi dapat ditangkap di Jalan Sejahtera. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai Rp6 juta disembunyikan di sekolah dan Rp18 juta di gunung.

“Para tersangka mengakui perbuatan pencurian dan turut menunjukkan barang bukti uang tunai Rp24 juta dan dua parang yang digunakan untuk mencongkil lemari,” beber Cucu.

Cucu menambahkan fokus kepada penyidikan dan mengenakan pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan pemufakatan. Ancaman hukum paling lama tujuh tahun. “Para tersangka kita tahan di sel khusus karena masih anak-anak,” katanya.(man/fuz/JPNN)

PEMANGKAT- Usia boleh masih bocah, tapi pikiran kriminal dalam otak tiga bocah, Edi (13), Arm (15) dan Wandi (15) sudah cukup profesional merancang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA