Tiga Bocah Curi Uang Rp50 Juta
Berdiri di Pundak Panjat Pagar Rumah Juragan IkanKamis, 12 November 2009 – 10:25 WIB
“Para tersangka mengakui perbuatan pencurian dan turut menunjukkan barang bukti uang tunai Rp24 juta dan dua parang yang digunakan untuk mencongkil lemari,” beber Cucu.
Cucu menambahkan fokus kepada penyidikan dan mengenakan pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan pemufakatan. Ancaman hukum paling lama tujuh tahun. “Para tersangka kita tahan di sel khusus karena masih anak-anak,” katanya.(man/fuz/JPNN)