Tiga Bulan Jadi Buronan, Pejabat Ini Akhirnya Diringkus Kejari Sabang
jpnn.com - BANDA ACEH - Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap Asnawi, salah seorang tersangka korupsi pengadaan rangka baliho tahun 2011 di Dinas Perhubungan dan Komunikasi, Kota Sabang yang sempat buron sejak Mei 2015 lalu di Banda Aceh.
Tim gabungan terdiri dari Intelijen Kejaksaan agung, Intelijen Kejati Aceh dan Intelijen Kejari Banda Aceh telah mendeteksi keberadaan Asnawi sejak dua hari lalu yang tinggal di kawasan Punge Blangcut.
Tim yang mulai mengintai gerak-gerik Asnami sejak Subuh. Namun, Asnawi ditangkap sekira Pukul 10: 00 Wib di depan Refleksi dikawasan Setui, Banda Aceh, Jum’at (31/7) tanpa melakukan perlawanan apapun.
"Asnami ditetapkan tersangka sejak Juni 2015 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO-red) sejak Mei 2015," ujar Kasi Pidsus Sabang, Ricky Makado yang didamping Kasi Penyidikan Kejati Aceh, Satria.
Selama menjadi saksi yang diperiksa tahun 2014, kata Ricky, Asnami tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga penyidik menetapkan Asnawi sebagai DPO dan tersangka.
"Dalam kasus ini ada tiga tersangka, Pertama, Yusrizal selaku Direkur perusahan, kedua, Deriansa Kandaw selaku Kadis Perhubungan dan ketiga Asnami," ungkapnya.
Menurut Ricky, dalam pengadaan senilai Rp 193 juta yang bersumber dari APBK sabang tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi. "Namun, kasus ini terus kami dalami," pungkasnya seraya mengatakan asnami akan dititipkan di Rumah tahanan Kajhu, Aceh Besar.
Asnawi merupakan tersangka korupsi proyek baliho dan billboard pada Dinas Perhubungan Kota Sabang. Tersangka dari unsur swasta itu dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabang nomor: Print-22/N.1.11/Fd.1/02/ 2015 tanggal 2 Februari 2015.