Tiga Bupati Bakal Berebut Kursi Gubernur
"Kalau Bupati Simalungun maju di Pilgubsu, tidak perlu mengajukan pengunduran diri," kata Benget.
Begitu juga Ngogesa Sitepu, yang juga tak repot-repot mengajukan pengunduran diri.
"Beda cerita ketika Bupati Simalungun ingin maju di Pilgub Jawa Tengah atau Jawa Timur, itu kan sudah berbeda wilayah, jadi harus mundur. Begitu juga kalau Bupati Simalungun ingin ikut Pilkada Deliserdang, beliau harus mundur," paparnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk gubernur petahana jika ingin maju di Pilgubsu 2018.
"Petahana juga cukup mengajukan cuti kampanye, sama seperti di DKI Jakarta," ungkapnya.
Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea menambahkan, ketika calon petahana cuti kampanye maka Kemendagri akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan.
"Saat ini posisi petahana (Gubernur Sumut Erry Nuradi, red) seorang diri artinya tanpa wakil gubernur, kalau petahana maju, maka harus cuti, dan selama cuti akan ada Plt untuk mengisi kekosongan tersebut. Kalaupun nanti akan ada wakil gubernur, belum tentu juga wakil gubernur itu akan diangkat menjadi plt, itu semua tergantung Kemendagri," tuturnya. (dik/yaa)