Tiga Calon Daerah Baru Masih Bermasalah
Kamis, 04 Desember 2008 – 19:05 WIB
Pada Rabu (3/12) para penggagas pembentukan Kota Berastagi telah menyerahkan kelengkapan persyaratan mengenai jumlah kecamatan yang akan bergabung ke Komisi II DPR. Kecamatan Naman Teran melengkapi jumlah kecamatan yang akan bergabung ke calon Kota Berastagi. Sebelumnya, baru 3 kecamatan yakni Kecamatan Dolat Rakyat, Merdeka, dan Kecamatan Berastagi. Untuk membentuk Kota, minimal 4 kecamatan.
Rombongan yang dipimpin Ketua Panitia Pembentukan Kota Berastagi, Iwan Sembiring, menyerahkan 3 dokumen penting yakni, pertama, keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada di Kecamatan Naman Teran yang menyatakan kecamatan tersebut bergabung ke Kota Berastagi. Kedua, surat persetujuan prinsip 22 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Karo tentang masuknya Kecamatan Naman Teran menjadi cakupan wilayah Kota Berastagi. Ketiga, Surat Keputusan DPRD Sumut No.4987/18/Sekr tentang hal yang sama. SK DPRD Sumut ini diteken Plt Ketua DPRD Hasbullah Hadi, tertanggal 5 Nopember 2008.
Seperti diketahui, pada 29 Oktober 2008 disahkan 12 RUU pemekaran yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat).