Tiga Cara yang Bisa Dilakukan Pemerintah Tangani Imigran Rohingnya Senin, 18 Mei 2015 – 12:34 WIB Imigran Rohingya di Aceh. Foto: Rakyat Aceh/JPNN JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfud Sidik mengatakan, meski Indonesia belum menandatangani konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi, bukan berarti First «Prev12