Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Hakim Digarap KPK di Kasus Suap Jaksa

Kamis, 03 November 2016 – 13:10 WIB
Tiga Hakim Digarap KPK di Kasus Suap Jaksa - JPNN.COM
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (3/11).

Ketiga hakim itu ialah Amin Ismanto, Sotejo dan Sri Hartati.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, tiga hakim itu akan diperiksa untuk Jaksa Farizal, tersangka penerima suap dari Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

"Mereka diperiksa untuk tersangka F," kata dia, Kamis (3/11).  

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Widodo Supriyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar,  Syamsul Bahri.

Mereka digarap untuk Farizal. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka.

Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN Padang.

Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum dan mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (3/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News