Tiga Hakim Digarap KPK di Kasus Suap Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (3/11).
Ketiga hakim itu ialah Amin Ismanto, Sotejo dan Sri Hartati.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, tiga hakim itu akan diperiksa untuk Jaksa Farizal, tersangka penerima suap dari Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Mereka diperiksa untuk tersangka F," kata dia, Kamis (3/11).
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Widodo Supriyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar, Syamsul Bahri.
Mereka digarap untuk Farizal. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka.
Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN Padang.
Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum dan mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.