Tiga Hakim MK Siap jadi Saksi Meringankan
Rabu, 24 Agustus 2011 – 19:51 WIB
"Sedangkan surat aslinya ada, kenapa tidak menetapkan tersangka yang ada di situ? Itu sudah sangat jelas. Kalau pak Zainal jadi tersangka ini kan rasionalitas hukum yang sangat kabur," tandas Rifai.
Untuk itu, Rifai menyarankan supaya polisi tidak terintervensi kekuasaan politik dalam menangani kasus pemalsuan surat MK ini, serta bersikap profesional sebagai aparat penegak hukum. "Tunjukanlah polisi sudah reformasi jangan hanya slogan saja," tegasnya. (kyd/jpnn)