Tiga Hari Lalu Dukung SP3 di KPK, Sekarang Ruki Berubah Pikiran
jpnn.com - JAKARTA - Baru beberapa hari lalu Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki bicara panjang lebar mendukung penghentian penyidikan melalui SP3 dan revisi UU KPK. Tapi kini ia berubah pikiran. Usai mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, Ruki pun mengungkapkan pendapat yang berbeda.
Ia mengatakan KPK belum perlu untuk diberi kewenangan menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) termasuk merevisi UU KPK.
"Belum dirasakan perlu. Ketiadaan SP3 itu justru memaksa KPK bekerja lebih proper. Artinya kami tidak boleh menyampaikan itu sampai di pengadilan belum cukup bukti," kata Ruki di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/6).
Padahal tiga hari lalu, Ruki menyebut ada sejumlah hal dalam Undang-undang KPK yang mendesak untuk segera direvisi. Salah satunya, Ruki menilai KPK perlu memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3.
Menurut dia, dengan tidak adanya SP3 ini, justru akan memiliki dampak positif untuk KPK. Salah satunya memaksa KPK untuk bekerja lebih baik dalam melakukan penyidikan.
Tapi hari ini Ruki mengklarifikasi pendapatnya. Menurutnya, SP3 hanya berlaku untuk tersangka yang sudah meninggal.
"Jika tersangkanya meninggal dunia maka terpaksa perkaranya harus dihentikan. Nah hal-hal seperti itu yang harus dijelaskan sedikit di dalam undang-undang. Tetapi kalau perkara-perkara yang lain, karena kurang bukti atau segala macam, tidak boleh. Tidak boleh sama sekali KPK diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan," tegas Ruki.
Ia mengaku mendukung tidak diberikan kewenangan SP3 pada KPK demi pelaksanaan proses hukum. (flo/jpnn).