Tiga Ibu Terjepit Bus, 1 Tewas
Kamis, 21 Juni 2012 – 02:10 WIB
Karena dinilai lalai dalam mengamankan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang, Kusman dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dalam berkendara dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Terpisah, Humas TWM, Azmir menambahkan, pihaknya akan berupaya membantu seluruh biaya pengobatan dan mengurus jenazah korban. “Meski belum masuk area wisata, tetap akan kita bantu. Kita sudah komitmen dengan asuransi yang kita berikan kepada seluruh pengunjung,” singkatnya.(yus)