Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Instruksi Mendagri Tentang Perpanjangan PPKM, Berikut Isinya...

Senin, 26 Juli 2021 – 07:01 WIB
Tiga Instruksi Mendagri Tentang Perpanjangan PPKM, Berikut Isinya... - JPNN.COM
Pengguna jalan melintasi penyekatan PPKM Level 4. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menyebutkan tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021, dan Inmendagri 26/2021.

Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 24/2021.

Kemudian, Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Menurutnya, Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News