Tiga Izin Tambang Emas Dibatalkan
TAPAKTUAN - Pemkab Aceh Selatan langsung mengambil langkah tegas dengan mencabut izin tambang yang diduga dijual oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke perusahaan asing Australia di kawasan Kabupaten Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan, HT. Sama Indra, SH melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral (Distambem), Drs. H. Samsulijar, Jumat (12/12), menegaskan, sikap pemerintah daerah pasti dan jelas. Langkah pencabutan (pembatalan) izin sedang dalam proses dan itu tidak ada tawar menawar.
“Jauh hari bapak bupati telah menginstruksikan untuk mencabut izin yang telah dikeluarkan pada masa pemerintahan lama kepada tiga perusahaan yang diduga telah menjual konsesi kepada sebuah perusahaan asing asal Australia. Arah tersebut lebih spesifik dijelaskan saat digelar pertemuan dengan LSM GeRak Aceh beberapa waktu lalu,” tegasnya ketika dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Lanjut Samsulijar, upaya hukum sedang ditindaklanjuti teman-teman dari LSM GeRak Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak hanya soal penjualan konsesi tetapi include indikasi areal izin berada dalam kawasan hutan lindung. Kita tidak mau mengangkangi undang-undang, kasus ini harus dituntaskan. Siapapun yang melanggar hukum, diselesaikan secara hukum,” ujarnya tanpa membeberkan nama ketiga perusahaan.
Sementara itu, gelombang komentar tidak hanya mengalir dari pihak eksekutif, legislatif pun mulai angkat bicara. Ketua DPRK Aceh Selatan, T. Zulhelmi yang dihubungi saat berada di Jakarta, berpendapat, jika pengeluaran izin tambang dan penggunaannya bertolak belakang dengan aturan, sewajarnya Pemda Aceh Selatan tidak tinggal diam. (sud/RA)