Tiga Kali Berkasus, Depkes Diawasi
Senin, 07 September 2009 – 19:38 WIB
Sementara itu, dalam kasus alkes tahun 2003, KPK menetapkan mantan Menkes Ahmad Sujudi, Direktur Utama Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto, serta Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf, sebagai tersangka. Ketiganya, sejak sehari menjelang Ramadhan tahun ini sudah menjadi tahanan rutan Cipinang, karena merugikan negara sebesar Rp 91,5 miliar dari nilai kontrak Rp 190 miliar.
Terakhir adalah kasus korupsi yang terjadi di tahun 2007, berupa pengadaan alat rontgen untuk rumah sakit di kawasan Indonesia Timur. Dalam kasus ini, Kepala Biro Perencanaan Depkes Mardiono telah menjadi tersangka, sekaligus dituduh telah merugikan negara sebesar Rp 17,5 miliar. (pra/JPNN)