Tiga Kali Mangkir, Kadis Tata Kota Belum DPO
jpnn.com - BENGKULU - Untuk ketiga kalinya, salah satu tersangka kasus proyek master plan senilai Rp 196 juta yakni Kadis Tata Ruang dan Perumahan (dulu Tata Kota) mengabaikan panggilan penyidik Kejari untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Padahal, Yalinus dijadwalkan diperiksa Jumat (5/9). Namun setelah ditunggu-tunggu dari pagi sampai maghrib Yalinus tidak kunjung datang.
Untuk diketahui, pada panggilan pertama Yalinus tidak datang tanpa kabar dan alasan yang jelas. Kemudian panggilan kedua dia datang dan diperiksa, namun tidak ditahan. Sedangkan 3 tersangka lainnya yang lebih dulu diperiksa masing-masing Herlan Suhendra, Surya Darma dan Muhamad Faisal dari CV Arsindo langsung ditahan usai diperiksa. Kemudian penyidik kembali memanggil Yalinus untuk panggilan ketiga, ternyata Yalinus tidak hadir dengan alasan sakit. Sedangkan panggilan keempat kemarin, Yalinus juga tidak hadir.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Ujang Suryana SH, MH membenarkan ketidakhadiran Yalinus. Namun Ujang mengaku tidak tahu apa alasan Yalinus tidak hadir.
"Dia (Yalinus) memang kita jadwalkan diperiksa hari ini (kemarin,red) karena surat penggilannya sudah kita layangkan beberapa hari lalu. Tapi dia tidak datang, tidak tahu apa alasannya. Tapi pada panggilan ketiga pengacaranya sudah datang menyerahkan surat keterangan sakit. Kita belum tetapkan sebagai DPO karena kita masih akan coba panggil lagi," kata Ujang.
Dikonfirmasi via telepon, Yalinus mengaku masih sakit sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Dia mengatakan sudah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter yang telah diterima penyidik.
"Saya kan masih sakit dan ada surat keterangannya. Bukan maksud saya mangkir. Masa saya berani mangkir, nanti saya ditetapkan DPO," kata Yalinus.
Terpisah, koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori berharap kejari tidak pandang bulu atau pilih kasih kepada tersangka. Dia menilai penyidik terlalu memanjakan tersangka Yalinus yang diistimewakan karena saat diperiksa pada panggilan kedua tidak langsung dilakukan penahanan. Berbeda dengan 3 tersangka lainnya yang langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Kejari jangan terlalu memanjakan tersangka. Seharusnya saat beliau diperiksa waktu itu langsung ditahan, kenapa diperlakukan berbeda dengan tersangka lainnya, toh mereka sama-sama tersangka. Akibatnya, sekarang penyidik kesulitan untuk kembali memanggilnya," kata Melyansori.