Tiga Kali Mangkir, Kejagung Akhirnya Jebloskan Bos Centre Point ke Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menahan Handoko Lie, Direktur PT Agra Citra Kharisma, Selasa (7/4). Pemilik bangunan Centre Point tersebut dijebloskan ke penjara setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik kejaksaan.
"Tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi pengalihan tanah milik PJKA (sekarang PT KAI) menjadi HPL (hak pengelolaan lahan) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, Selasa (7/4).
Selain itu, Handoko Lie juga disangkakan kasus Penerbitan HGB (Hak Guna Bangunan tahun 1994, dan pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.
"Penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan besar kemungkinan mengulangi tindak pidana,” ujarnya Selasa (7/4).
Penahanan kata Tony, dilakukan selama 20 hari ke depan. Terhitung dari 7 April sampai 26 April mendatang, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Handoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap medio Januari 2014 lalu.
Ia diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan. Masing-masing pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu. Penyidik juga diketahui kembali memanggil Handoko untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga. Namun dalam dua kali panggilan, Handoko tidak memenuhi panggilan.
Pada panggilan pertama 3 Maret, ketidakhadiran tanpa keterangan. Sementara pada 1 April, Handoko mengaku tidak mengetahui adanya panggilan. Karena itu tak dapat memenuhinya sebab berada di luar kota.(gir/jpnn)