Tiga Kementerian Bandel
Senin, 20 Januari 2014 – 18:59 WIB
“Konsekwensinya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu, jika ada orang yang menggunakan dana APBN/APBD untuk kampanye pribadi atau kelompoknya, itu dilarang dan bisa berdampak pada sanksi pidana,” katanya.(gir/jpnn)