Tiga Koruptor Dana PNPM Dijebloskan ke Rutan Purbalingga
jpnn.com - PURBALINGGA - Penanganan kasus tindak pidana korupsi dana usaha ekonomi produktif (UEP) melalui program simpan pinjam PNPM Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, akhirnya mencapai antiklimaks.
Pada Kamis (13/8) siang kemarin, ketiga terpidana yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Semarang, mulai merasakan rutan Purbalingga untuk menjalani masa hukuman pidana.
Ketiga terpidana itu menjadi tahanan di rutan Purbalingga atas nama Ketua Kelompok Lestari, W (46); Ketua Kelompok Warga Sejahtera, SF (55); dan Ketua Kelompok Manggarsari, AM (43), warga Desa Maribaya.
Mereka awalnya disangka menggunakan proposal fiktif dana SPP. Rangkaian penahanan itu merupakan kegiatan eksekusi melalui Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Pada hari yang sama, Kejari Purbalingga juga menyerahkan uang yang dikembalikan terpidana ke negara melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Karanganyar serta mengembalikan sisa perhitungan pengembalian uang ke terpidana SF dan AM.
Kajari Purbalingga, Tongging Banjar Nahor mengatakan, ketiga terpidana menjalani hukuman di Rutan Purbalingga karena dalam putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang 23 Juni lalu, tidak menyebutkan para terpidana itu dimasukkan di LP Kedungpane Semarang.
“Tidak ada dalam amar putusan (dipenjara di Kedungpane, Red.). Karena itu, ketiganya dieksekusi di rutan di wilayah hukum Purbalingga,” paparnya.
Tertuang dalam putusan, ketiga terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau 1 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tetang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.