Ini 3 Kriteria Guru Profesional untuk Pembelajaran Abad 21
Sementara itu, Sekertaris Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Qudrat Wisnu Aji mengungkapkan, Kemendikbud ingin membuat Persatuan Guru Republik Indonesiab (PGRI) menjadi seperti konfederasi. "Kalau di perusahaan seperti holding. Tapi untuk mencapai itu, PGRI harus mereformaanggaran rumah tangganya. PGRI jadi satu-satunya wadah yang bisa mengatur lembaganya, seperti memberikan sanksi kepada guru kalau bermasalah. Jangan diambil alih pemerintah semua. Seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kalau di dunia kedokteran," kata Qudrat.
Namun menurut Qudrat, hal ini baru sebatas melempar isu. Namun dari situ ia melihat banyak tanggapan positif dari banyak pihak "Ini semua masih tergantung respons masyarakat, kami hanya punya wacana. Kalau semua mendukung, apalagi pemerintah mendukung, yang nggak setuju ya kita tinggal," jelas Qudrat.
Selain itu menurut Qudrat, Kemendikbud juga ingin menerapkan sistem zonasi di sekolah. Salah satu tujuan sistem ini adalah menghapus sekolah unggulan.
"Jangan sampai ada siswa yang nggak bisa sekolah karena sekolahnya jauh. Pak Menteri ingin menghilangkan sekolah favorit. Karena Kalau murid pintar, ketika mereka keluar sekolah, itu juga pasti jadi orang pintar. Tapi yang hebat itu kan kalau anak biasa-biasa saja, terus keluar dari sekolah jadi orang pintar," tandasnya.(jpc/jpnn)