Tiga Langkah Utama KLHK Dalam Penanganan Limbah B3 Medis
jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi jumlah timbulan limbah medis COVID-19 yang terus meningkat, pemerintah tengah menyiapkan semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera teratasi.
Pemerintah akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas Covid-19, dana transfer ke daerah maupun sumber pendanaan lainnya serta usaha swasta karena perlu cepat dilakukan penyiapan sarana.
Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan ada tiga langkah utama KLHK dalam penanganan limbah B3 medis.
Pertama, KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) yang belum memiliki izin.
Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius, dan diberikan supervisi.
“Jadi, sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang juga sudah membuat lebih sederhana persetujuan (sebelumnya izin) dan diberikan utuh, bukan lagi satu per satu izin per tahapan seperti sebelumnya,” tutur Menteri LHK Siti Nurbaya dalam konferensi pers secara virtual usai mengikuti Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden RI tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19, Rabu (28/7).
Sebagai catatan, limbah B3 Covid-19 antara lain bekas: infus, masker, botol vaksin, jarum suntik, pelindung wajah, perban, pakaian hazmat, dan APD.
Kemudian, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR, antigen dan alkohol swab.