Tiga Masalah saat Pendaftaran CPNS
jpnn.com, TARAKAN - Tiga masalah muncul pada tahapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka secara online di Kaltara.
Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu berbeda.
Kedua, Kartu Keluarga (KK) juga terkadang berbeda meskipun hanya hanya satu huruf. Sehingga menyulitkan warga yang mendaftarkan diri untuk menjadi CPNS.
Ketiga, yakni gangguan server di pusat dan jaringan internet di Tarakan yang sempat dikeluhkan.
Kepala Disdukcapil Kaltara, Samuel Parrangan mengatakan, data terakhir yang mendaftar secara online lebih dari 2 ribu orang.
“Memang ada kendala beberapa perbedaan data yaitu KK, jadi bukan NIK karena itu tetap,” kata Samuel dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan Disdukcapil Kaltara di Hotel Monaco, kemarin(14/9).
Menurutnya, perbedaan nomor KK dikarenakan ada beberapa warga yang sekarang sudah menikah.
“Solusinya, NIK yang lama saat masih dengan KK orangtua dan NIK yang setelah menikah itu tetap dibawa. Dan dibuatkan surat keterangan dari Disdukcapil setempat agar warga bisa mendaftar CPNS, semua tetap diterima. Setelah lulus, baru akan diupayakan perubahan,” ujarnya.