Tiga Nelayan Rangkap Pengedar Sabu Dibekuk
jpnn.com - TANJUNG REDEB - Satresnarkoba Polres Berau membuktikan adanya penggunaan dan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Satya Chusnur, tim mengamankan tiga orang pemilik dan pengedar sabu-sabu di Kampung Talisayan. Mereka adalah Sapar (28), Riski (36), dan Mulyadi (42) yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.
Satya mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba, di sebuah rumah di Jalan RA Kartini Kampung Talisayan. Mendapat laporan tersebut, Kamis (16/10) lalu sekitar pukul 11.00 Wita, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke Talisayan. Hasilnya, pada pukul 16.00 Wita, pihaknya berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah bersama barang bukti.
“Beberapa jam dipantau, tim berhasil mengamankan tiga orang bersama barang bukti. Setelah penggerebekan, kita juga meminta bantuan Polsek Talisayan untuk mengamankan tersangka sebelum dibawa ke Mapolres Berau,” ungkap Satya.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 poket besar dan 1 poket kecil sabu-sabu, uang tunai Rp 3 juta, 1 unit sepeda motor, dan 1 ponsel merek Nokia.
“Memang rumah tersebut dicurigai menjadi tempat transaksi dan tempat pesta sabu-sabu. Saat penggerebekan tak ada upaya perlawanan dari tersangka. Mereka diamankan bersama barang buktinya,” katanya.
Menurut keterangan, tersangka memang menjadi target operasi Satresnarkoba. “Mereka ini target lama pihak berwajib.
“Upaya penangkapan sudah pernah dilakukan, namun lepas. Sekarang mereka tak bisa melarikan diri. Para tersangka memiliki, menjual, dan mengonsumsi sabu-sabu.
“Tersangka mengaku memang menggunakan sendiri untuk kerja. Selain itu, karena faktor ekonomi,” ujar Satya.