Saat digerebek, pelaku bernama Jnh sempat membuang barang bukti jenis sabu-sabu ke dalam kotak rokok untuk menyembunyikan barang bukti. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga PNS itu kami diamankan di Mapolres Sarolangun,” tegas Hutagaol. Dalam kasus ini, tambah Hutagaol, ketiganya bisa dijerat dengan pasal 112, 114, 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(amu)
SAROLANGUN- Satuan Narkoba Polres Sarolangun mengerebek warung internet (Warnet) Vinet yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Km 1 Sarolangun. Penggerekan