Tiga Oknum Polisi dan Dua Sipil Digerebek Sedang Asik Pesta Sabu-sabu
Selasa, 14 Januari 2020 – 20:51 WIB
"Apalagi sudah ada instruksi Kapolri maupun Kapolda Maluku untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba," ujar Kabid Humas.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)