Tiga Opsi Isi Kursi Sekda Medan
jpnn.com -
JAKARTA – Meski saat ini kursi jabatan Walikota Medan sudah terisi karena Mendagri Mardiyanto sudah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Afiffudin Lubis sebagai Penjabat (Pjs) Wako Medan, tapi dinamika politik di Medan masih cukup tinggi. Hal ini terkait pengisian kursi sekda. Di pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005 secara jelas dinyatakan bahwa bila sekda menjadi Pjs kepala daerah, maka untuk sementara melepaskan jabatan dan akan ditunjuk pelaksana tugas (plt) sekda. Persoalnya menjadi rumit karena Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tidak tegas memberikan petunjuk.
Pihak Depdagri malah menyerahkan sepenuhnya kepada Pjs Kota Medan Afifuddin Lubis dan Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengenai pengisian jabatan sekda itu. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sodjuangon Situmorang meminta agar Syamsul membicarakan hal tersebut dengan Afif.
Depdagri hanya menunggu hasil kesepakatan Syamsul-Afif. Hanya saja, setidaknya tersedia 3 opsi mengenai pengisian kursi Sekda. Pertama, Afif tetap merangkap sebagai Sekda. Kedua, ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda. Ketiga, ditunjuk Sekda definitif.
“Tiga alternatif itu silakan dibicarakan Gubernur dengan Penjabat Walikota. Mereka yang lebih tahu kondisi di lapangan, mana yang kiranya dibutuhkan demi kelancaran roda pemerintahan di sana. Kita hanya menunggu saja masukan dari sana,” ujar Sodjuangon Situmorang di kantornya, Kamis (21/8).(sam)