Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak untuk Gay
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus prostitusi anak-anak di bawah umur untuk kalangan gay, Jumat (2/9). Dua tersangka baru itu adalah U dan E.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AR sebagai tersangka karena menjadi muncikari penyedia bocah lelaki untuk pemuas nafsu gay. "Kami tetapkan tiga tersangka, mereka AR, U, dan E," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).
Agung menjelaskan, AR beroperasi dengan menggunakan akun Facebook. Pelanggannya bahkan ada yang dari luar negari.
"Yang bersangkutan memiliki 99 anak-anak. AR ini juga menggunakan anak-anak (sebagai pemuas nafsu gay, red),” ujar Agung
Sementara E juga berperan sebagai muncikari. Hanya saja, E dan AR berbeda jaringan.
Namun, keduanya saling bertukar bocah-bocah yang diperdagangkan sesuai permintaan gay pemesannya. “Pengakuan E cuma punya empat anak," imbuh Agung.
Sedangkan U merupakan pelanggan yang memesan anak-anak ke E. Meski begitu, U disinyalir juga ikut memasarkan anak-anak tersebut.
Agung mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. "Kami kenakan UU ITE, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Perlindungan Anak," tambah Agung.(mg4/jpnn)