Tiga Pakar Hukum Terkemuka Nilai Donald Trump Layak Dimakzulkan
jpnn.com, WASHINGTON - Tiga pakar hukum terkemuka Amerika Serikat menilai Presiden Donald Trump layak dimakzulkan karena menggunakan kekuasaannya untuk memaksa Ukraina menyelidiki Joe Biden, salah satu calon rivalnya di pemilu presiden mendatang.
Pandangan hukum tersebut disampaikan para profesor hukum dari tiga universitas berbeda tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komite Yudisial Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, Rabu (4/12).
"Jika yang kita bicarakan sekarang ini tidak layak jadi dasar pemakzulan, maka tidak ada yang layak," ujar profesor Michael Gerhardt dari University of North Carolina seperti dikutip Reuters.
Pendapat serupa juga dikemukakan profesor Noah Feldman dari Harvard dan Pam Karlan dari Stanford. Ketiganya merupakan pakar hukum yang diundang Partai Demokrat.
Masih dalam kesempatan yang sama, profesor hukum dari Universitas George Washington Jonathan Turley, satu-satunya pakar yang diundang Partai Republik, berpendapat belum ada bukti yang cukup untuk memazulkan Trump. Dia berpendapat penyelidikan berjalan terlalu cepat dan minim kesaksian kuat.
Meski begitu, dia sepakat bahwa jika semua tuduhan terbukti maka Trump layak ditendang keluar dari Gedung Putih.
Upaya pemakzulan yang dimotori Partai Demokrat ini berpusat pada pembicaraan telepon Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy pada 25 Juli lalu. Ketika itu Trump mendesak Zelenskiy agar memerintahakan penyelidikan dugaan korupsi Joe Biden dan putranya, Hunter Biden.
Demokrat menuduh Trump sengaja menahan penyaluran bantuan militer senilai USD 391 juta untuk Ukraina demi menekan Zelenskiy. Tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang sangat terang benderang. (reuters/dil/jpnn)