Tiga Pasangan di Dalam Kontrakan, Ada yang Kabur Habis Begituan, Sudah Enak
“Pelanggaran administrasi kependudukan ada 38 orang, mereka KTP luar Cilegon dan tidak memiliki surat keterangan penduduk nonpermanen, satu lagi tidak memiliki KTP dan tidak memiliki surat keterangan penduduk nonpermanen,” ujar Sukroni.
Menurutnya, sesuai Perda, setiap pendatang di Kota Cilegon harus memiliki Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.
Sukroni berharap masyarakat tidak menyalahgunakan tempat-tempat kontrakan atau indekos yang ada di Kota Cilegon. Mereka diminta untuk mengikuti aturan pemerintah terkait administrasi kependudukan.
Pada kesempatan yang sama, Lurah Citangkil Feberwanto mengaku kerap menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tertib dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah, salah satunya dengan melapor saat akan menetap di rumah kontrakan atau indekos.
“Yang sulitnya keluar masuknya cepat, dan ini butuh peran semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketertiban di lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, upaya sosialisasi akan terus dilakukan pemerintah agar pelanggaran-pelanggaran tersebut tak kembali terulang. (bam/alt/radarbanten)