Tiga Pegawai BPN Ciamis Kena OTT Tim Saber Pungli
"Yakni Jo PP Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis Tarif Dasar PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang," ujar perwira yang juga Wakapolres Ciamis ini. Setiap pemohon akan melakukan floating atau survei pemetaan untuk syarat pembuatan balik nama sertifikat.
Menurut keterangan AH, uang yang dikumpulkannya itu akan disetorkan kepada NA. Selanjutnya disetorkan kepada DS setiap minggu. Namun tidak ditentukan tanggal penyetorannya.
NA sudah melakukan penyetoran kepada DS sebesar Rp 2.400.000 dan dari DS didapat uang yang telah disetorkan sebesar Rp 5.040.000. Rencananya uang tersebut akan dibagi-bagikan. Hal itu diakui AH yang awal bulan telah menerima sebesar Rp 700.000.
Kata AH, barang bukti tersebut didapat dalam satu hari. Adapun korbannya masih dilakukan pendalaman karena Polres Ciamis masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
"Masih didalami, karena ini berkaitan dengan masalah Permen (Peraturan Menteri) apakah nanti diserahkan ke Inspektorat apa dilanjutkan oleh kita, sehingga akan koordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat. Statusnya masih dalam terperiksa," beber Kompol Imam.
Praktek pungli tersebut, menurut Imam, diduga sudah berlangsung sejak tahun 2015. ”Hal itu menurut pengakuan dari terperiksa,” tegas perwira menengah ini.
Pihaknya memiliki kewenangan untuk menahan ketiganya, namun dirinya menegaskan akan berkoordinasi dengan Inspektorat.
Dari pantauan Radar, ketiga oknum BPN tersebut masih menjalani pemeriksaan sampai pukul 20.00. Sampai tadi malam dari BPN Ciamis belum memberikan keterangan soal penangkapan DS, AH dan NA. (den)