Tiga Pejabat SKK Migas Bantah Titip Duit untuk Rudi Rubiandini
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga pejabat SKK Migas sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di lembaga itu dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (18/3).
Ketiga pejabat itu adalah Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Pada persidangan tersebut ketiganya dikonfrontir dengan Deviardi, mantan pelatih golf sekaligus orang kepercayaan Rudi Rubiandini yang bertugas mengatur transaksinya selama ini.
Dalam sidang, Deviardi mengaku pernah dititipkan sejumlah uang dari ketiga pejabat SKK Migas itut untuk diserahkan ke Rudi Rubiandini.
"Ada semua catatannya, tapi kapannya saya lupa tanggalnya. Tapi sudah pernah dititipkan dari ketiganya," kata Deviardi saat bersaksi untuk Rudi.
Deviardi mengungkapkan Yohannes Widjonarko yang saat itu masih menjabat Wakil Kepala SKK Migas pernah memberikannya uang SGD 600 ribu. Yohannes memberi uang tersebut ketika Deviardi mendatangi kantornya. "Dia bilang kasihkan ini ke Pak Rudi," tutur Deviardi.
Sementara itu, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser memberikan titipan uang sebanyak USD 200 ribu untuk diserahkan ke Rudi Rubiandini di kantornya. Selanjutnya Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman juga memberikan uang USD 50 ribu.
"Semua saya laporkan ke Pak Rudi, katanya 'Ya sudah dipegang saja'," sambung Deviardi. Deviardi menjelaskan hal itu tanpa ragu meski tiga pejabat itu duduk tepat di belakangnya, di dalam ruang sidang.