Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
"Kalaupun mereka divonis lima tahun, mereka masih bisa ketemu sama keluarganya. Sementara suami saya sudah mati, enggak akan kami bisa ketemu," katanya.
Sementara itu, pengacara korban, Yosabet Pangaribuan, mengatakan akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk menyarankan banding dalam kasus ini.
"Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding," katanya.
BACA JUGA: Ambulans Disalahgunakan, Isinya Bukan Orang Sakit atau Jenazah, Tetapi...
Sebelumnya, Abadi Bangun yang merupakan mandor angkot tewas setelah terlibat perkelahian dengan ketiga terdakwa di Cafe Delicious di Jalan Pasar Baru Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru pada 29 Januari 2020.(antara/jpnn)