Tiga Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Segera Disidang
jpnn.com, MEDAN - Tiga pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, 55, segera menjalani persidangan. Itu setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari.
“Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan,” katanya, Jumat (6/3).
Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Tiga tersangka pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh hakim Jamaluddin.(dhe)