Tiga Pembunuh Remaja Cewek 14 Tahun Itu Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, ASAHAN - Tiga sekuriti perusahaan perkebunan yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap siswi SMP Novita Sari (NSS) alias Pirang, 14, dijerat hukuman mati.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 340, hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto sebagaimana dilansir antaranews.com beberapa waktu lalu.
Kapolres menjelaskan pelaku adalah RS, 44, warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA, 38, warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan inisial SH, 54, bekerja di PT CSIL.
Mereka sakit hati kepada korban karena tidak mengindahkan larangan untuk tidak mengambil brondolan sawit di perkebunan yang mereka jaga.
Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekik, memukul dengan batu dan pelepah sawit.
"Awalnya tersangka tidak mengaku, namun karena kejelian kami dan keterangan saksi-saksi, mereka akhirnya mengaku," ujar Kapolres.
Mantan Kapolres Natuna itu menyatakan korban meninggal murni karena tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Dan hasil autopsi tidak ada kekerasan seksual.(antara/jpnn)