Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor

Jumat, 11 Oktober 2024 – 04:50 WIB
Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor - JPNN.COM
Lima unit sepeda motor yang merupakan hasil curian tiga pemuda yang telah ditangkap Polres Kapuas Hulu dalam kasus pencurian di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (ANTARA/HO-Teofilusianto Timotius)

jpnn.com, PONTIANAK - Polisi menangkap tiga pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian lima unit motor di Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

"Tiga tersangka melakukan aksi pencurian lima unit sepeda motor sejak Mei 2024 di enam lokasi berbeda, ketiga pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing, Kamis.

Rinto mengatakan ketiga tersangka kasus pencurian tersebut berinisial UJ (19), HN (21), dan IW (19) dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus itu terungkap berkat laporan dari masyarakat yang curiga terhadap perilaku UJ yang merupakan salah satu pelaku kasus pencurian.

Pelaku UJ diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, namun sering terlihat berganti-ganti sepeda motor.

"Informasi itu kami tindaklanjuti dan mengamankan UJ setelah sempat melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, terungkap keterlibatan dua pelaku lainnya yaitu HN dan IW," jelas Rinto.

Rinto membeberkan para pelaku itu menjalankan aksinya pada malam hari saat situasi sepi, kemudian mengubah warna dan nomor polisi motor curian agar tidak mudah terdeteksi.

"Sepeda motor hasil curian itu untuk dijual dan mereka miliki," katanya.

Pemuda berinisial UJ (19), HN (21), dan IW (19) dengan mudahnya mencuri lima motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News