Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Pemuda Pembantai Beruang Madu yang Hebohkan Facebook itu Akhirnya...

Senin, 28 September 2015 – 03:15 WIB
Tiga Pemuda Pembantai Beruang Madu yang Hebohkan Facebook itu Akhirnya... - JPNN.COM
Ronal Cristoper bersama dua temannya sedang asyik membantai seekor beruang madu dan diunggah dalam akun facebooknya. FOTO: Facebook.

jpnn.com - AKSI brutal Ronal Cristoper bersama dua rekannya mengunggah foto di akun facebooknya sedang membantai beruang madu berbuntut panjang. Ketiga pemuda itu akhirnya dibekuk aparat Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara, Kaltim, Sabtu (26/9).

Gerak cepat aparat kepolisian ini berkat laporan sejumlah masyarakat, termasuk aktivis lingkungan dan pro fauna, yang geram dengan aksi pembantaian hewan dilindungi tersebut.

Polda Kaltim bahkan memantau khusus kasus ini. “Hal ini merupakan bentuk dari laporan model A, pasti akan ditindaklanjuti, karena kami belum ada laporan resmi, jadi masih terus dicari fakta-fakta baru," kata Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin, seperti dilansir Prokal.co (JPNN Group). 

Berkat informasi dari masyarakat, Ronal dan rekan-rekannya yang ada dalam foto yang diunggah di Facebook akhirnya ditangkap di Kecamatan Tabang, Kukar, tanpa perlawanan. Mereka langsung dibawa ke Polres Tenggarong untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Seperti diberitakan, dalam foto yang diunggah di Facebook dengan akun Ronal Cristoper Ronal, sebuah foto dengan caption “tngkapan hri ini” memperlihatkan dua pria tengah duduk jongkok menghadapi seekor beruang madu yang tergeletak dalam keadaan tubuh telah terluka. 

Sementara seorang pria lagi berdiri dalam posisi seperti mengambil gambar selfie untuk foto tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,  beruang madu merupakan satwa dilindungi. Hewan ini juga terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979 yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun.

Perbuatan membunuh binatang dilindungi bisa dipidana karena melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,-. Ronal juga bisa dijerat UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (pro/mas)

AKSI brutal Ronal Cristoper bersama dua rekannya mengunggah foto di akun facebooknya sedang membantai beruang madu berbuntut panjang. Ketiga pemuda

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close