Tiga Pengedar Ditangkap sedang Pesta Narkoba di Kamar 3809
Selasa, 24 November 2015 – 02:18 WIB
Karena perbuatannya, jelas Rahman, ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 127 undang - undang tahun 2009 tentang narkotika. ''Mereka terancam hukuman lima tahun penjara,''pungkas Rahman.(cr10)