Tiga Penyuap Oknum Jaksa Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA – Tiga tersangka yang diduga hendak menyuap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/4).
Para tersangka itu ialah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan dari kalangan swasta, Marudut.
“Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (19/4).
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Namun, hingga saat ini KPK masih belum menetapkan siapa tersangka penerima suap. (boy/jpnn)