Tiga Perusahaan CP Kabur ke Luar Negeri
Rabu, 22 Februari 2012 – 21:09 WIB
"Artinya tidak mungkin sebuah Permen bisa menyelesaikan pencurian, penghisapan dan penyedotan uang masyarakat melalui pulsa. Sementara yang dicuri tidak tahu. Menurut saya ini pelanggaran luar biasa. Kesalahan penegak hukum, termasuk BRTI, kenapa Permen yang dijadikan dasar membidiknya. Gunakan undang-undang, dong mestinya," kata politisi Partai PKB itu. (fas/jpnn)