Tiga Pilkada Sulsel Diboyong Ke MK
Kamis, 13 November 2008 – 22:50 WIB
Sementara itu, untuk pilkada Kabupaten pinrang, pasangan calon Bupati, Ali Usman-Fahrun Paturusi (Alif) melalui kuasa hukumnya, Irwan Muin SH MH juga mendaftarkan gugatannya di MK. Berkas permohonannya terdaftar pada nomor: 378/PAN.MK/XI/2008. Alif menggugat Keputusan KPU Pinrang yang menetapkan peraih suara terbanyak satu dan dua Pilkada Pinrang masing-masing Andi Aslam Patonangi-Andi Kaharuddin dan pasangan A Irwan Hamid-Nurahmi Sappewali Moenta.
Menurut Irwan, selisih suara antara pemenang kedua dengan Alif sangat tipis. Jumlahnya hanya 3.113 suara, sehingga menjadi alasan utama kliennya mengajukan keberatan. Pasangan calon Bupati Pinrang lainnya, Sjamsuddin Mandja-Andi Renreng Palalloi (Samaenre) juga sudah mendaftarkan gugatannya di MK. Hanya saja, menurut kuasa hukumnya, Ridwan SH, masih ada beberapa kelengkapan berkas yang diminta bagian registrasi MK.