Tiga PNS Australia Diduga Korupsi, Polisi Menyita Aset Rp 77 Miiliar
AFP mengatakan aset yang disita tersebar di pinggiran kota Canberra dan semuanya terkait dengan ketiga tersangka.
"CACT mendakwa mereka berkonspirasi dalam mengarahkan kontrak jasa IT melalui pemasok tertentu, menerima manfaat finansial sebagai hasil dari kegiatan ini, yang sebagian digunakan membeli dan merenovasi perumahan di Canberra," kata polisi.
Langkah penyitaaan aset, menurut polisi, dilakukan setelah penangkapan ketiga tersangka pada 10 Juni lalu.
Ketiga tersangka saat ini dibebaskan dengan uang jaminan serta syarat yang ketat, termasuk denda AU$25.000, atau lebih dari Rp 2500 juta apabila mereka tidak muncul di pengadilan.
Mereka diwajibkan melapor ke polisi tiga kali seminggu, dilarang untuk saling menghubungi, serta dihentikan aksesnya ke sistem teknologi informasi Departemen Keuangan.
Kasus ini akan mulai disidangkan dalam beberapa minggu mendatang.
Ikuti berita menarik lainnya dari ABC Indonesia