Tiga PNS Resmi Dipecat Tidak Hormat
jpnn.com, MURUNG RAYA - Tiga PNS di lingkungan Pemkab Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, resmi dipecat secara tidak hormat. Pemberhentian ketiganya sebagai abdi negara berdasarkan surat keputusan bersama dua Menteri yakni mendagri, menPAN-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Kalteng yang ditujukan kepada Bupati Mura.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura Yance P Sirenden menegaskan, pihaknya telah memberhentikan tiga PNS yakni Budi ST dan Ainul Yakin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mura. Satu lagi Azzahidi merupakan seorang ASN dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Mura.
Ketiga ASN tersebut resmi dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana vonis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
BACA JUGA: Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA tak Terealisasi Tahun Ini, Bagaimana PPPK?
"Kami mendengar informasi bahwa bapak Budi saat ini sedang melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya sebagai ASN," ujar Yance.
Padahal lanjut Yance, yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara sebagaimana dari vonis hakim Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA: Wakil Rakyat: Jadi PPPK, Kesejahteraan Honorer K2 Meningkat
"Mereka yang diberhentikan itu berdasarkan putusan hakim Tipikor divonis dibawah empat tahun. Namun pada SK Bersama tersebut harus memberhentikan ASN yang pernah tersangkut korupsi," pungkasnya. (her/ala)