Tiga Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Beri Komentar Begini
Selasa, 06 April 2021 – 22:54 WIB
Sedangkan, penyidikan EPZ dihentikan berdasar Pasal 109 KUHAP.
Diketahui, tiga oknum Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus kematian empat laskar FPI.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Mereka diduga melakukan pembunuhan dengan menembak laskar FPI yang sempat menyerang polisi di kilometer 50 Tol Cikampek. (cr3/jpnn)