Tiga Regulasi soal Aceh Tunggu Diteken Presiden
jpnn.com - JAKARTA – Pembahasan panjang dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden terkait kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh, mengalami kemajuan yang sangat luarbiasa.
Bahkan dipastikan tiga regulasi yang disusun berdasarkan masukan dari sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ini, tinggal selangkah lagi resmi diberlakukan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pengesahan kini hanya tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Seminggu yang lalu sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kini tinggal menunggu tandatangan Presiden," ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (10/12).
Ketiga regulasi yang dimaksud masing-masing RPP tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas), RPP tentang kewenangan pemerintahan di Aceh yang bersifat nasional dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pertanahan.
Sayangnya saat ditanya sampai di mana batas kewenangan Pemprov Aceh diatur dalam ketiga regulasi tersebut, Gamawan belum bersedia membeber lebih jauh.
Alasannya, karena ketiga regulasi tersebut belum memeroleh tandatangan dari Presiden. Untuk itu ia berharap masyarakat dapat sedikit bersabar. “Nanti lah, ini kan belum tanda tangan Presiden,” katanya.
Demikian juga saat ditanya seperti apa pembagian antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, terkait pengelolaan minyak yang diatur dalam RPP tersebut, Gamawan lagi-lagi enggan berkomentar lebih jauh.