Tiga Regulasi Untuk Eks RSBI
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:06 WIB
JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan tiga regulasi untuk mengelola sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sekolah eks RSBI akan mendapat izin dari Kemendikbud dengan status sekolah reguler yang menjadi binaan pemerintah daerah. Mendikbud Muhammad Nuh berharap meski statusnya berubah, kualitas sekolah eks RSBI itu tidak boleh menurun.
"Kita harus tetap punya ambisi untuk meningkatkan kualitas," kata Nuh di DPR, Jakarta, Jumat (15/2).
Lebih jauh Nuh menerangkan, untuk menjadi murid di sekolah eks RSBI itu tidak boleh hanya didasarkan pada kemampuan finansial. Akan tetapi harus memperhatikan kemampuan akademik.
JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan tiga regulasi untuk mengelola sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:59 WIB - Pendidikan
Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:01 WIB - Pendidikan
Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:39 WIB - Pendidikan
Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
Senin, 13 Mei 2024 – 21:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Jay Idzes Dipanggil Timnas Indonesia, Venezia Beri Dukungan
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:40 WIB - Humaniora
PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:06 WIB - Kriminal
Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:52 WIB - Destinasi
Cek Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 16 Mei 2024, Sebegini Harga Tiketnya!
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:22 WIB - All Sport
VNL 2024: China Membuat AS Tak Berdaya, Brasil Hantam Korea
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:31 WIB