Tiga Regulasi Untuk Eks RSBI
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:06 WIB
JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan tiga regulasi untuk mengelola sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sekolah eks RSBI akan mendapat izin dari Kemendikbud dengan status sekolah reguler yang menjadi binaan pemerintah daerah. Mendikbud Muhammad Nuh berharap meski statusnya berubah, kualitas sekolah eks RSBI itu tidak boleh menurun.
"Kita harus tetap punya ambisi untuk meningkatkan kualitas," kata Nuh di DPR, Jakarta, Jumat (15/2).
Lebih jauh Nuh menerangkan, untuk menjadi murid di sekolah eks RSBI itu tidak boleh hanya didasarkan pada kemampuan finansial. Akan tetapi harus memperhatikan kemampuan akademik.
JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan tiga regulasi untuk mengelola sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
Jumat, 15 November 2024 – 13:20 WIB - Pendidikan
Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
Jumat, 15 November 2024 – 07:53 WIB - Pendidikan
Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
Kamis, 14 November 2024 – 19:25 WIB - Pendidikan
Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
Kamis, 14 November 2024 – 11:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Erick Bingung dengan Keputusan Shin Tae Yong Mencoret Eliano dari Timnas
Sabtu, 16 November 2024 – 04:50 WIB - Hukum
Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
Sabtu, 16 November 2024 – 02:02 WIB - Kriminal
Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
Sabtu, 16 November 2024 – 01:41 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 16 November 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 05:33 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Kalah Tebal, Silakan Disimak Kalimat Shin Tae-yong
Sabtu, 16 November 2024 – 04:19 WIB