Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Regulasi Untuk Eks RSBI

Jumat, 15 Februari 2013 – 18:06 WIB
Tiga Regulasi Untuk Eks RSBI - JPNN.COM
JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan tiga regulasi untuk mengelola sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Sekolah eks RSBI akan mendapat izin dari Kemendikbud dengan status sekolah reguler yang menjadi binaan pemerintah daerah. Mendikbud Muhammad Nuh berharap meski statusnya berubah, kualitas sekolah eks RSBI itu tidak boleh menurun.

"Kita harus tetap punya ambisi untuk meningkatkan kualitas," kata Nuh di DPR, Jakarta, Jumat (15/2).

Lebih jauh Nuh menerangkan, untuk menjadi murid di sekolah eks RSBI itu tidak boleh hanya didasarkan pada kemampuan finansial. Akan tetapi harus memperhatikan kemampuan akademik.

JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan tiga regulasi untuk mengelola sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News