Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Remaja yang Telanjangi Siswi SMP jadi Tersangka

Jumat, 05 Juli 2019 – 08:51 WIB
Tiga Remaja yang Telanjangi Siswi SMP jadi Tersangka - JPNN.COM
Tiga remaja pelaku kekerasan dan pelecehan di Mapolres Klungkung. Foto: Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali

jpnn.com, KLUNGKUNG - Penyidik Satreskrim Polres Klungkung, Bali, akhirnya menetapkan tiga remaja terduga pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP, 15, sebagai tersangka.

Tiga remaja itu masing-masing berinisial, Ni Kadek AKD, 18, PR, 16, dan Mang PR, 16. Adapun ketiganya menjalani pemeriksaan didampingi Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A).

“Tersangka tidak kami tahan karena saat peristiwa itu terjadi ketiganya masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Viral Video Asusila: Ceweknya Masih SMP, Cowoknya Kelas I SMA

Mengingat ketiganya tergolong anak-anak saat peristiwa tersebut terjadi, adapun penyelesaian perkaranya dilakukan secara diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. “Ada penelitian dulu dari Bapas sebelum dilakukan diversi,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat pelaku dalam kasus ini, yakni Pasal 80 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, ayah Mang PR, Nengah S mengungkapkan, sejak beberapa tahun belakangan ini anaknya tidak bisa diatur. Menurutnya hal itu lantaran pengaruh pergaulan pertemanannya.

Saking tidak bisa diatur, anaknya itu hanya pulang ke rumah saat membutuhkan uang. Sementara setiap hari, Mang PR lebih memilih tinggal dengan teman-temannya. Tidak sampai di sana, Mang PR memutuskan untuk berhenti sekolah saat duduk di bangku kelas VIII SMP.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ni Kadek AKD, PR, dan Mang PR karena masih di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close