Tiga Siswi Digarap Guru di Ruang Laboratorium Komputer
Setelah beberapa menit adu mulut, akhirnya kedua pihak sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Kami ke sini mau minta izin, supaya anak perempuan kami dan dua temannya buat laporan ke kantor polisi,” ucap RS.
Korban dan dua temannya kemudian dipanggil. Ketiga siswi yang duduk dibangku kelas XII SMK itu pun diizinkan pihak sekolah untuk membuat laporan pengaduan didampingi orang tua beserta Ketua Komnas PA Siantar-Simalungun, Nandang Suaidah.
“Kasus ini termasuk kejahatan luar biasa. Di sini tidak ada kata musyawarah dan harus dilaporkan ke pihak berwajib. Walaupun ada musyawarah, hukum tetap berjalan,” tegas Nandang.
Setelah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar, ketiga korban lalu dibawa Satreskrim untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolahnya. Sepulangnya dari TKP, TM turut juga dibawa ke Mapolres Siantar.
Dari informasi yang didapat dari lingkungan sekolah korban, TM merupakan guru Tehknik Informatika (TI) berusia 35 tahun. Pria lajang itu bermukim di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat.
Kasat Reskrim AKP Restuadi melalui KBO Reskrim Iptu Junjungan Simanjuntak mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap TM. Sementara statusnya saat ini masih sebagai saksi terlapor.
“Masih kita periksa. Nanti melihat perkembangan hasil pemeriksaan. Dari situ bisa kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Kalau kuat bukti-bukti, (TM) langsung kita tahan,” katanya.