Tiga Syarat Penting Ajukan Calon Gubernur-Wagub
jpnn.com - SERANG – KPU mulai menyosialisasikan persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banteng. Tiga syarat yang sudah ditentukan KPU harus terpenuhi.
Ketiga syarat pencalonan diantaranya, pertama, diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol paling sedikit 20 persen kursi atau 25 persen suara
Kedua, didaftarkan oleh pengurus Parpol sesuai tingkatan dan melampirkan SK kepengurusan. Ketiga melampirkan SK DPP Parpol tentang persetujuan pasangan calon.
"Tiga sayarat ini wajib. Tiga elemen ini juga harus benar-benar ada," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, usai menjadi narasumber pada acara sosialisasi tata cara pencalonan dan penggunaan aplikasi pencalonan (Silon) dalam pemelihan Gubernur dan wakil Gubernur di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (16/6).
Dikatakan Nafis, ketiga syarat-syarat tersebut harus diawasi dengan benar dan jika tidak memenuhi, tidak akan terdaftar.
Sementara itu, untuk Balon perseorangan tidak dipermasalahkan jika tidak memenuhi ketiga syarat tersebut namun ada syarat yang lain. "Tapi KPU akan melakukan verifikasi dukungan, " jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Banten Samsul Bahri menerangkan, untuk pencalonan Balon nanti akan menggunakan sistem informasi pencalonan (Silon). Sistem ini telah diterapkan pada Pilgub nanti.
Menurut Samsul nantinya pasangan calon (Paslon) yang telah terdaftar dan terverifikasi akan diberikan nomor atau kode yang dapat mengakses sistem ini.
P“aslon yang sudah terdaftar nanti diberikan kode atau nomor untuk mengakses. Selain itu juga, sistem ini dapat menghindari dukungan ganda, misalkan salah satu Paslon telah di dukung partai A dan telah mendaftar dan ada juga Paslon lainnya didukung partai yang sama maka yang akan dipilih adalah Paslon pertama,” jelasnya. (tb/sam/jpnn)