Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang

Rabu, 30 November 2011 – 23:54 WIB
Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang - JPNN.COM
JAKARTA  - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, segera disidangkan.

Ini menyusul pelimpahan berkas pemeriksaan Syuhada dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). "Sudah, berkas tersangka Syuhada Tasman sudah lengkap atau P21," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada JPNN, Rabu (30/11).

Priharsa mengatakan dalam waktu dekat ini Syuhada segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Namun dia belum bisa memastikan kapan Syuhada mulai diadili. Tapi yang jelas Syuhada sudah berada di Pekanbaru." Tersangka sudah dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Polda Riau," terangnya.

JAKARTA  - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close