Tiga Tempat Karaoke Ini Disebut Rugikan Papa T Bob Rp 5 Miliar!
Namun ketiga LMK ini hanya mengelola hak pencipta di bidang pengumuman saja dan tidak pernah mengelola hak pencipta di bidang penggandaan.
Dengan demikian, royalti yang dibayarkan pelaku usaha karaoke selama ini kepada ketiga LMK tersebut adalah royalti di bidang performing right. Sedangkan untuk mechanical right, pencipta lagu tidak pernah mendapat royalti.
"Pada saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan," jelasnya.
Menurut Hulman, kerugian yang dialami para pelapor adalah kerugian materil berupa royalti yang tidak pernah dibayar para terlapor sejak awal menjalankan usaha karaokenya. Yakni mencapai Rp 5 miliar. (boy/jpnn)