Tiga Terdakwa Alastlogo Dipecat
Jumat, 15 Agustus 2008 – 07:09 WIB
Dalam putusan memang tidak ada perintah untuk langsung melakukan penahanan untuk para terdakwa. Sampai saat ini pun mereka belum menghuni penjara. Majelis hakim beralasan mereka tidak perlu ditahan karena selama ini kooperatif dan tidak pernah berusaha melarikan diri. Lagipula, atasan mereka juga memberi jamanan, bahwa mereka tidak mungkin lari.
Sebagai mana diberitakan, peristiwa penembakan itu bermula ketika para terdakwa berpatroli di Alastlogo 30 Mei 2007. Sebelum partroli, mereka telah diberi pengarahan oleh Mayor Mar Husni Sukarno (Wadan Puslatpur Grati) dan Pasiops Puslatpur Grati Mayor Mar Bakri.
Namun, pengarahan tersebut ternyata tidak diindahkan. Buktinya, kontak fisik dengan warga terjadi juga. Hingga mengakibatkan Rachman, Sutam, Siti Khotijah dan Mistin meninggal dunia. Hal itulah yang mengakibatkan oditur memberikan dakwaan tambahan khusus untuk Lettu Mar Budi Santosa. Perwira tersebut dijerat dengan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Mereka menilai tragedi itu terjadi akibat dari perbutan Budi yang tidak segera menarik anggotanya mundur menghindari massa dari warga. Sesuai perintah. (may)